Kabar24.com, JAKARTA - Nasib dari tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), yang telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK akan diputuskan hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal, Tati Hadiyati.
SDA telah menjalani sidang gugatan praperadilan selama satu minggu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dimulai sejak 1 April 2015 lalu dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan gugatan praperadilan dan KPK hadir sebagai termohon.
Seperti diketahui, SDA merupakan tersangka KPK yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, pada saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tidak hanya penetapan tersangka yang diprotes SDA terhadap KPK, dalam permohonan praperadilan yang dilayangkannya. Namun, SDA juga telah menggugat KPK sebesar Rp1 triliun, atas kerugian sosial yang diterima SDA sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang gugatan praperadilan SDA sempat mengalami penundaan di awal persidangan perdana, lantaran pihak KPK sebagai termohon tidak membawa surat tugas penunjukan resmi dari institusi KPK.
Kini hakim praperadilan SDA, Tati Hadiati akan memutuskan sidang praperadilan SDA. Apakah gugatan praperadilannya SDA terhadap pihak KPK dikabulkan atau tidak. Sidang putusan SDA akan dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.