Kabar24.com, JAKARTA -- Di tengah kecaman terhadap pemblokiran sejumlah media online Islam, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin justru memberikan dukungan.
Menteri Lukman Hakim menegaskan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs atau website yang jelas-jelas menyebarluaskan paham radikal.
Namun, pemblokiran tersebut harus berdasarkan penelitian yang akurat dan perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
"Kementerian Agama mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas-jelas menyebarluaskan paham-paham radikal," demikian ditegaskan Menag, dalam laman kemenag.go.id, yang dikutip Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, situs yang seperti itu tidak hanya merusak paham keagamaan mayoritas umat Islam Indonesia saja, tapi juga sudah merongrong sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pemblokiran itu memang sudah seharusnya dilakukan,” tegasnya lagi.
Namun demikian, Menag mengatakan bahwa pemblokiran harus betul-betul didasarkan pada hasil penelitian mendalam untuk memastikan bahwa situs yang akan diblokir memang betul-betul menyebarluaskan paham radikal.
"Jangan sampai ada situs yang sebenarnya tidak menyebarkan paham radikal, lalu terkena getah dari pemblokiran itu. Ini yang harus betul-betul dihindari," katanya.
Menag mengaku bahwa pemblokiran situs seperti itu adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berdasarkan aduan masyarakat atau atas permintaan dari lembaga-lembaga tertentu, seperti BNPT.
Karenanya, Menag meminta BNPT agar ketika mengusulkan sejumlah situs kepada Kemkominfo betul-betul atas dasar penelitian yang saksama, sehingga kesimpulan itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya mengusulkan kepada BNPT bahwa ke depan, sebaiknya sebelum dimintakan pemblokiran, ada baiknya duduk bersama dengan Kemenag, tokoh-tokoh ormas Islam, para ulama kita untuk kemudian betul-betul satu pandangan dalam menyikapi persoalan ini," jelasnya.
"Tapi prinsipnya, kami di Kemenag mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas telah meresahkan dan merusak kehidupan kita dalam bernegara," demikian Menag.