Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah isu pelemahan KPK bergulir wacana soal kemungkinan anggota TNI menjadi komisioner di komisi antirasuah ini.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai bahwa semua warga negara Indonesia diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Termasuk anggota TNI non aktif atau anggota TNI yang sudah menjadi purnawirawan.
"Bahwa semua warga negara itu diperbolehkan menjadi komisioner KPK, itu iya," tutur Margarito kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Kendati demikian, Margarito juga menjelaskan bahwa seorang anggota purnawirawan yang ingin mendaftarkan diri sebagai salah satu komisioner KPK harus memiliki latarbelakang pemahaman hukum yang baik.
"Purnawirawan TNI maupun Polri itu harus memenuhi syarat untuk menjadi komisioner KPK," kata Margarito.
Margarito menegaskan, kendati ada purnawirawan TNI yang ingin menjadi salah satu komisioner KPK, maka purnawirawan TNI tersebut tidak bisa sewenang-wenang dan harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku sebagaimana layaknya seorang komisioner KPK.
"Karena semuanya harus berdasarkan pada aturan yang berlaku. Kalau mereka berasal dari mantan TNI tidak bisa sewenang-wenang, harus tunduk pada hukum," tukas Margarito.