Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung menilai ada pemahaman yang berbeda dalam menjalankan UU KPK terkait dengan proses seleksi calon pimpinan KPK.
"Ada pemahaman yang berbeda. Komisioner kan tidak terjun langsung, lebih ke manajerial. Nah pelaksana di tubuh KPK itu yang ada unsur jaksanya," ujar Jaksa Agung, H.M Prasetyo ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2015).
Menurut Prasetyo, komisioner KPK nantinya harus memiliki kemampuan manajerial untuk mempimpin KPK. Memang, idealnya pemahaman terkait masalah teknis dan pengalaman di bidang pidana juga selayaknya dimiliki oleh komisioner KPK nantinya.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita yang merupakan salah satu tim perumus UU KPK menyatakan dalam UU KPK menyebutkan unsur pimpinan KPK harus diisi oleh penyidik dan penuntut umum.
Dalam UU No 20 Tahun 2012 tentang KPK pasal 21 ayat (5) memang disebutkan bahwa Pimpinan KPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf a berasal dari penyidik dan penuntut umum.