Kabar24.com, JAKARTA—Komisi III mengusulkan adanya tes tambahan diluar tes kemampuan dasar dan inteligensi sebagai syarat mutlak calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arsul Sani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP, mengatakan harus ada tambahan tes untuk komisioner KPK.
“Kami mengusulkan adanya tes emotional quotient [EQ] atau tes kemampuan mengendalikan emosi,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (21/4).
Usulan ini, paparnya, mengingat adanya kasus komisioner yang lalu.
“Komisioner yang lalu terbukti pandai secara akademik, namun tidak cukup pandai mengendalikan emosi. Jadi kita ingin paitia seleksi memasukkan tes EQ dalam uji calon.”
Dengan adanya tes tersebut, paparnya, komisioner KPK mampu megendalikan emosi dalam setiap tindakannya.
“Termasuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Jadi komisioner mendatang matang berpikir dan mengendalikan emosi.”
Jadi, paparnya, tidak ada lagi penetapan tersangka hanya dengan mengandalkan emosi.
“Yang lalu-lalu jangan sampai terluang lagi. KPK itu lembaga penting dan tidak mempunyai mekanisme penghentian kasus. Jadi harus lebih hati-hati.”