Bisnis.com, JAKARTA--Saksi ahli gugatan praperadilan Budi Gunawan, Bernard Arief Sidharta, kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan calon Kepala Polri pilihan Presiden Joko Widodo itu.
Arief mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi keliru memahami keterangan yang sampaikannya. “Putusannya keliru,” ujar Arief saat dihubungi, Senin, (16/2/2015).
Dia menuturkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah memberikan kewenangan secara terbatas mengenai wewenang praperadilan.
Pasal 77 KUHAP berbunyi, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. “Tidak ada klausul mengenai penetapan sebagai tersangka,” ucap Arief.
Menurut dia, hakim bisa saja menafsirkan bunyi pasal ini. Namun penafsiran ini pun terbatas, yaitu penafsiran diperluas. Arief mengatakan, meskipun penafsiran sudah diperluas, tetap saja ada kewenangan terbatas yang diberikan undang-undang dalam proses praperadilan. “Kewenangan sudah jelas dalam bunyi pasal tersebut,” katanya.
Arief menjelaskan, jika hakim menyatakan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, hal itu bukan pendapat dia sebagai ahli.
Arief menilai KPK tidak bisa mengajukan upaya hukum atas putusan ini. Satu-satunya cara yang bisa ditempuh KPK adalah mengulangi proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi Gunawan. “Agar buktinya lebih kuat,” ujarnya.