Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Hasto Protes Usai Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas ke JPU Besok (6/3)

Ini alasan kubu Hasto Kristiyanto melayangkan protes soal pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/2/2025). JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/2/2025). JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku adanya informasi bahwa berkas penyidikan kliennya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (5/3/2025). 

Ronny mengaku informasi tersebut didapatkan dari pihak KPK langsung melalui pesan singkat WhatsApp kepadanya bahwa berkas Hasto akan segera melalui pelimpahan tahap II. Dia menyatakan keberatan atas hal tersebut karena pihaknya baru saja mengajukan saksi meringankan atau a de charge di tahap penyidikan. 

"Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Untuk itu, Ronny memprotes keras tindakan penyidik KPK. Dia menilai hal tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang lembaga antirasuah yang tidak berkomitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang (UU) KPK. Protes itu lalu disampaikan Ronny melalui surat ke KPK hari ini. 

"Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," tutur pria yang juga Ketua DPP PDIP itu. 

Di sisi lain, Ronny mengingatkan bahwa pihak Hasto saat ini tengah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Hasto mengajukan dua permohonan terpisah, untuk surat perintah penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

Advokat itu menuding bahwa pelimpahan kasus Hasto ke jaksa yang begitu cepat untuk menghindari praperadilan. 

"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," tuturnya. 

Sementara itu, pihak KPK belum mengonfirmasi soal kabar yang disampaikan oleh Ronny tersebut. "Penjelasannya akan ditanyakan ke penyidik dulu," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi. 

Sebelumnya, kubu Hasto mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi meringankan di tahap penyidikan.

Mereka adalah Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, serta Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Adapun, Hasto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. KPK menetapkan dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan oleh KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper