Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berdalih Sakit, SDA Batal Penuhi Panggilan KPK

Penasihat Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga menyambangi KPK, untuk menginformasikan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, sebagai tersangka hari ini (10/2/2015).
Andreas Nahot Silitonga yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA), menunjukkan surat penundaan pemeriksaan kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/2). Menurut Andreas, SDA kembali tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. /ANTARA
Andreas Nahot Silitonga yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA), menunjukkan surat penundaan pemeriksaan kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (10/2). Menurut Andreas, SDA kembali tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga menyambangi KPK, untuk menginformasikan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, sebagai tersangka hari ini (10/2/2015).

Menurut Andreas, Suryadharma Ali saat ini tengah dirawat di rumah sakit MMC. Namun Andreas juga masih belum mengetahui sakit yang sedang diderita oleh Suryadharma Ali, sehingga harus dirawat sejak kemarin sore sampai hari ini.

"Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat, cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore," tutur Andreas di Jakarta, Selasa (10/2).

Andreas mengatakan pihaknya juga sudah koordinasi dengan dokter yang berasal dari RS. MMC, untuk menyampaikan surat keterangan kepada KPK, yang menyatakan bahwa kliennya tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dokter, dokter sudah menyampaikan bahwa nanti surat disampaikan tadi supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan," tukas Andreas.

Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ‎mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.

Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper