Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

EKSEKUSI MATI KASUS NARKOBA: 5 Terpidana Di-'dor' di Nusakambangan, 1 Lagi di Boyolali

Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015.
Redaksi
Redaksi - Bisnis.com 15 Januari 2015  |  19:06 WIB
EKSEKUSI MATI KASUS NARKOBA: 5 Terpidana Di-'dor' di Nusakambangan, 1 Lagi di Boyolali
ilustrasi - jibi

Bisnis.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015.

"Sedangkan satu terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Boyalali karena ditahan di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2015).

Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.

Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.

Dia menyatakan keenam terpidana mati itu sudah diberitahukan sejak tiga hari sebelumnya terkait dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Saat ini, kata dia, masing-masing kedubes sudah datang ke Nusakambangan, Cilacap, untuk menemui warganya yang akan dieksekusi.

"Pelaksanaan eksekusi matinya dilaksanakan secara serentak dengan pertimbangan strategis dari sisi keamanan dan kelancaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

narkoba nusakambangan Eksekusi Mati

Sumber : Newswire/Antara

Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top