Bisnis.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015.
"Sedangkan satu terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Boyalali karena ditahan di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2015).
Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.
Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.
Dia menyatakan keenam terpidana mati itu sudah diberitahukan sejak tiga hari sebelumnya terkait dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Saat ini, kata dia, masing-masing kedubes sudah datang ke Nusakambangan, Cilacap, untuk menemui warganya yang akan dieksekusi.
"Pelaksanaan eksekusi matinya dilaksanakan secara serentak dengan pertimbangan strategis dari sisi keamanan dan kelancaran," katanya.
EKSEKUSI MATI KASUS NARKOBA: 5 Terpidana Di-'dor' di Nusakambangan, 1 Lagi di Boyolali
Kejaksaan Agung menyatakan kelima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu