Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengeluarkan lima peraturan menteri sekaligus untuk penggunaan dana desa.
SIMAK: Ahok Tanda Tangan Dokumen Sebanyak 2 Koper
"Hari ini, saya akan tanda tangani lima peraturan menteri sekaligus," kataMarwan usai telekonfrens di Jakarta, Senin (22/12/2014).
Lima peraturan tersebut adalah kewenangan desa, keuangan desa, musyawarah desa, pelatihan dan pendampingan desa, serta peraturan desa.
"Peraturan itu disiapkan untuk mengatur regulasi teknis. Jadi dalam penggunaannya ada payung hukum dan rujukannya," jelasnya.
Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4 miliar per desa.
Namun, dipastikan alokasi dana itu dipastikan tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa itu atau dengan kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120 juta.
"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih," katanya.
Marwan yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpesan tiga hal kepada kepala desa.
"Pelaporan dana desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. KPK akan mengawasi langsung dana ini," pesan dia.
Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa.
"Dan yang terakhir adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia kita. Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," paparnya. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Ikan Paus Seberat 300 Kg Terdampar di Mukomuko
Pedagang Pasar Senen Demo PD Pasar Jaya