Bisnis.com, JAKARTA - Muhammad Jarman, Direktur PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia dari kubu Mbak Tutut menilai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat pertimbangan yang keliru dalam memutuskan perkara tuntutan ingkar yang diajukan pihaknya.
PN Jakarta Selatan pada Jumat lalu memutuskan tidak berwenang mengadili tuntutan ingkar yang dimohonkan Jarman untuk mengganti susunan arbiter yang menangani perkara kepemilikan saham PT CTPI di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Judiati Setyoningsih, kuasa hukum Jarman mengatakan hakim keliru jika menganggap pihak yang sudah bersepakat menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase tidak dapat mengajukan tuntutan ingkar ke Pengadilan Negeri.
"Kami menganggap itu [pertimbangan] keliru, karena dalam UU No. 30 Tahun 1999, tidak dijelaskan bahwa tuntutan ingkar hanya berlaku pada arbiter ad hoc," ungkap Judiati saat ditemui Bisnis, Rabu (3/12/2014).
Judiati menambahkan bahwa Pengadilan Negeri seharusnya menjadi lembaga independen yang dapat menilai jika ada arbiter yang tidak mau mundur meskipun sudah ada tuntutan ingkar.
"Dalam UU itu jelas, kalau diingkari arbiter harus mundur. Gimana kalau arbiter nggak mau mundur? Ke Pengadilan. Dan yang dilakukan Pengadilan bukan intervensi, tapi hanya sebagai lembaga independen menilai arbiter yang tidak mau mundur," jelas Judiati.
Namun, pihaknya mengaku hanya bisa menerima putusan Pengadilan Negeri karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama selaku termohon II.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan hak ingkar pemilihan arbiter," ucap Hakim Ketua Lendriaty Janis dalam amar putusannya yang dibacakan Jumat (28/11/2014).
Dalam memutuskan majelis hakim yang terdiri Lendriaty Janis serta Imam Gultom dan Made Sutrisna sebagai anggota mempertimbangkan kedua pihak yang bersengketa jika telah memilih arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa maka harus mengikuti seluruh prosedur yang diatur dalam mekanisme arbitrase.
Putusan majelis hakim ini langsung berkekuatan hukum tetap sehingga kedua belah pihak tidak dapat melakukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian majelis arbiter untuk menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia tetap seperti apa yang sudah ditunjuk.