Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antasari Minta Kabareskrim Dihadirkan di Persidangan

Antasari Azhar meminta hakim untuk menghadirkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Suhardi Alius sebagai saksi dalam sidang pra peradilannya.

Bisnis.com, JAKARTA--Antasari Azhar meminta hakim untuk menghadirkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Suhardi Alius sebagai saksi dalam sidang pra peradilannya.

"Kami meminta hakim menghadirkan Kabareskrim, karena dia yang bertanggung jawab atas seluruh penyelidikan dan penyidikan perkara dalam kasus kami," katanya dalam sidang pembacaan replik pra peradilan kesaksian palsu di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/12).

Dia mengatakan, kehadiran Kabareskrim merupakan sesuatu yang penting untuk mengungkap kebenaran dalam sidang yang dia jalani.

"Kami juga membuat laporan pertama kali ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Selain Kabareskrim, Antasari juga meminta hakim menghadirkan sejumlah dari pejabat polri yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan kasusnya.

"Penyidik juga kami anggap penting, karena penyidik yang mengetahui duduk perkara sebenarnya," katanya.

Dalam surat yang diajukan Antasari kepada hakim, terdapat sejumlah nama petinggi polri yang diminta sebagai saksi, selain Kabareskrim Suhardi Alius, terdapat juga Kapolda Jawa Barat Mochamad Iriawan, AKBP Daniel Bolly Tifona (Divisi Hukum Mabes Polri), AKBP. Nico Afinta (Kapolrestabes Medan), dan AKBP Helmy Santika (Kapolres Lampung Selatan).

Selain Suhardi Alius, keempat perwira polri yang diminta Antasari untuk bersaksi dalam persidangan adalah penyidik yang dulu menangani perkaranya.

"Besar harapan kami selaku Pemohon, bahwa Hakim Pemeriksa perkara a quo untuk memanggil pejabat tersebut untuk hadir dalam persidangan Praperadilan ini" katanya.

Antasari Azhar menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan kasus pemberi keterangan palsu dan pembuktian sms gelap dalam dua berkas yang terpisah.

Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Sementara dalam kasus sms gelap, Antasari telah melaporkan dugaan teror dengan mengirimkan sms, tertanggal 25 agustus 2011 kepada Bareskrim Polri yang dilimpahkan kemudian ke Polda Metro Jaya.

Kedua kasus tersebut, menurut Antasari, tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan semestinya, karena itu pihaknya melakukan gugatan pra peradilan.

Dalam gugatan pra peradilannya, Antasari Azhar sebagai pemohon menyebutkan bahwa termohon I yaitu Kapolri cq Kabareskrim dan termohon II Kapolri cq Kapolda Metro Jaya tidak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkait laporan pokok perkara a quo untuk menemukan tersangka.

Selain itu, termohon disebutkan juga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Antasari.

Sehingga dalam gugatannya, Antasari berkesimpulan, para termohon telah menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi yang diajukan oleh pemohon secara tidak sah dan melawan hukum (onrechtmatige overheidaad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper