Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Pegawai Sentul City Terkait Kasus Bupati Bogor

Anggota Biro Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnain dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/5). Rahmat yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. /antara
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/5). Rahmat yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. /antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Biro Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnain dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kali ini Robin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sweeteng.

"Robin Zulkarnain saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/11).‎

Seperti diketahui, ‎Cahyadi disangka m‎elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

"Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," tukas Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ‎Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper