Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), sebagai tersangka terkait kasus kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Johan mengatakan, Penyidik KPK menduga Ilham Arief menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali kota sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Akibat dugaan itu, Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Johan menjelaskan, selain Ilham, di dalam kasus ini KPK juga menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Praya Tirta berinisial HW.