Kabar24.com, JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin, mantan wali kota Makassar yang merugikan negara sekitar Rp38,1 miliar.
KPK menjadwalkan melakukan permeriksaan tersangka IAS dan enam orang saksi hari ini. "Ada pemeriksaan hari ini untuk tersangka dan saksi IAS." ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Selasa (1/9/2015).
Enam orang saksi yang diperiksa KPK berasal dari pihak swasta dan merupakan bagian dari PT Traya Tirta Makassar. Staf yang diperiksa KPK yaitu Susanti, Elisabet Charlie, Sulastri, Yuliani, dan Sulistiowati, serta James Edward Chan, Direktur PT Traya Tirta Makasar.
Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.