Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara oleh majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/2/2016).
Hakim menilai, Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama terkait pengelolaan Instalasi Pengeloahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.
"Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara," ujar Hakim Tito Suhud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Selain menjatuhkan hukuman kurungan, hakim juga mewajibkan Ilham membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ilham lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta mejelis hakim menghukum yang bersangkutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
Kasus tersebut bermula dari kerjasama antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar pada tahun 2007-2013.
Dalam kasus tersebut diduga kerugian negara mencapai Rp45,84 miliar.
Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain Ilham, kasus itu juga menjerat Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja.
Namun demikian, karena suatu penyakit, Hengky meninggal dunia beberapa waktu lalu.