Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PDAM: Mantan Wali Kota Makassar Diganjar 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara oleh majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/2/2016).
Ilham Arief Sirajuddin (kanan) berbincang dengan kuasa hukum saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/9/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Ilham Arief Sirajuddin (kanan) berbincang dengan kuasa hukum saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/9/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara oleh majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/2/2016).

Hakim menilai, Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama terkait pengelolaan Instalasi Pengeloahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar.

"Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara," ujar Hakim Tito Suhud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Selain menjatuhkan hukuman kurungan, hakim juga mewajibkan Ilham membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ilham lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta mejelis hakim menghukum yang bersangkutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Kasus tersebut bermula dari kerjasama antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar pada tahun 2007-2013.

Dalam kasus tersebut diduga kerugian negara mencapai Rp45,84 miliar.

Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain Ilham, kasus itu juga menjerat Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja.

Namun demikian, karena suatu penyakit, Hengky meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper