Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Walikota Makassar Kembali Ditahan Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin selama 20 hari pertama di Rutan KPK, setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka selama 6 jam di Gedung KPK.
Ilham Arief Sirajuddin/Antara-Darwin Fatir
Ilham Arief Sirajuddin/Antara-Darwin Fatir

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin selama 20 hari pertama di Rutan KPK, setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka selama 6 jam di Gedung KPK.

KPK menahan calon Gubernur Sulawesi Selatan dari Partai Golkar tersebut, karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Ilham mengaku pasrah, karena kini telah ditahan KPK. Padahal menurut Ilham, dirinya telah berjuang untuk meloloskan diri dari status tersangka KPK dengan cara melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada saat praperadilan yang dilakukan Ilham Arief telah dikabulkan, Ilham Arief kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya menghormati dan menghargai apa yang jadi keputusan KPK. Saya akan mengikuti prosesnya," tutur Ilham usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/7).

Selain itu, Ilham Arief juga meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka. Ilham menilai ada pihak ketiga yang telah menjerumuskannya sebagai tersangka, pihak ketiga itu menurut Ilham Arief adalah pihak swasta yakni PT Traya Tirta.

"Ada pihak ketika, itu PT Traya Tirta. Saya minta doanya saja dari teman-teman," tukasnya.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper