Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menyatakan bakal memberikan insentif pemotongan pajak dan biaya izin membangun bangunan (IMB) hingga 50% untuk investor yang menanamkan modal di kota ini.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan pemberian insentif tersebut dilakukan untuk lebih mendorong pertumbuhan infrastruktur untuk seluruh sektor usaha.
"Insentif itu [pajak dan biaya IMB 50%] kita berikan untuk pembangunan proyek dengan nilai investasi Rp50 miliar ataupun Rp100 miliar ke atas," ucapnya, di sela-sela seminar 'mewirausahakan birokrasi pemerintah menuju Makassar kota dunia', Senin (9/12/2013).
Kebijakan tersebut juga diikuti dengan pemberian kemudahan perizinan investasi melalui pelayanan dengan sistem satu atap. Seluruh izin berawal dan berakhir di Kantor Pelayanan Administasi (KPA) Kota Makassar.
Sejauh ini, insentif tersebut telah terserap oleh sejumlah proyek yang bergerak pada sektor perhotelan dan restoran, mengingat sektor tersebut merupakan penopang utama ekonomi Makassar.
Adapun, sepanjang tahun lalu, sektor perhotelan dan hotel memberikan kontribusi hingga 29,36% terhadap pertumbuhan ekonomi Makassar sebesar 9,88% dengan PDRB mencapai Rp50,70 triliun.
Dari sisi realisasi penanaman modal di Kota Makassar pada tahun yang sama, PMDN mencapai Rp2,61 triliun, sedangkan arus investasi asing mencapai US$29,66 juta.