Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana antara PT Sri Melamin Rejeki (SMR) dan Badan Arbitrase Nasional (BANI) serta dua perusahaan pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja ditunda lantaran pihak tergugat belum melengkapi syarat formil berupa dokumen anggaran dasar.
Sidang tersebut ditunda majelis hakim hingga Selasa depan (13/5/2014). PT Indonesia Holding Company (Persero) yang diwakili kuasa hukumnya Patih Ahmad Rafie mengatakan belum siap dengan beberapa dokumen.
"Ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi, karena memang agak mendadak juga," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (5/5/2014).
Perkara gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 158/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.
Namun, saat dikonfirmasi pada pihak PT Indonesia Holding Company (Persero) yang diwakili kuasa hukumnya Bahrul Ilmi Yakup beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa perkara ini merupakan permohonan.
Dalam perkara tersebut PT Sri Melamin Rejeki memohonkan untuk membatalkan penetapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sebelumnya menyetujui pengakhiran perkara no.475/VII/ARB-BANI/2012.
Perkara tersebut diajukkan oleh PT SMR karena pihaknya mengklaim PT Pupuk Indonesia Holding dan PT Pupuk Sriwidjaja telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.