Bisnis.com, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2014 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid.
Tafsir, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).
Tafsir tiba di KPK mengenakan tahanan. Di tangannya, sebuat plastik kuning yang diduga berisi dokumen. Tanpa komentar, Tafsir memilih langsung masuk ke dalam gedung.
Tafsir adalah Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI yang diangkat menjadi Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum.
KPK menduga Tafsir terlibat dalam penggelembungan harga proyek senilai Rp 21 miliar itu. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.