Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UI: KPK Tetapkan Wakil Rektor Sebagai Tersangka

BISNIS.COM, JAKARTA--Kasus korupsi pengadaan peralatan IT di perpustakaan Universitas Indonesia akhirnya menyeret nama Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.

BISNIS.COM, JAKARTA--Kasus korupsi pengadaan peralatan IT di perpustakaan Universitas Indonesia akhirnya menyeret nama Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan KPK dalam kasus tersebut sejak adanya pelaporan dari akademisi UI, dalam anggaran universitas periode 2010-2011.

"Yang bersangkutan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi, Kamis (13/6/2013).

Johan mengatakan Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan rektor demisioner UI Gumilar Rusliwa Soemantri dan 40 orang lainnya, ketika kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper