Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Tafsir Nurchamid.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Tafsir dalam statusnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (24/3/2014).
Saat tiba di Gedung KPK, Tafsir enggan banyak berkomentar ketika diberonfong pertanyaaan oleh wartawan.
Tafsir hanya mengaku memenuhi panggilan.
"Iya memenuhi panggilan," ujar Tafsir.
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Tafsir Jumat (14/3/2014), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
KPK menduga Tafsir terlibat dalam penggelembungan harga proyek senilai Rp 21 miliar itu.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.