Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli mengatakan pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah terkait dugaan uang hadiah sebesar US$200.000 yang diterima Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

Menurutnya, pihaknya sudah memanggil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat itu untuk mengklarifikasi kebenaran atas tuduhan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini atas uang hadiah sebesar US$200.000 tersebut.

"Saya dengar soal tuduhan itu, tapi yang bersangkutan bilang sudah membantahnya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Jadi yang bersangkutan belum tentu bersalah," kata Melani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Dia mengatakan pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Selama ini, lanjutnya, tuduhan Rudi belum dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga pihaknya belum akan mengambil tindakan terhadap dugaan keterlibatan Sutan.

Sementara itu, berkaitan dengan rencana tuntutan balik Sutan terhadap Rudi karena dianggap telah mencemarkan nama baik, Melanie mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan itu sepenuhnya pada Sutan.

"Kita serahkan kepada yang bersangkutan jika ingin menuntut balik. Ini kan masalah antara individu. Jadi bukannya Partai Demokrat yang seharusnya mengambil tindakan, tetapi kalau Sutan merasa benar, pihak kami siap mendukungnya,"jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa dalam sidang perdana kasus suap SKK Migas dengan tersangka Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Deviardi selaku pelatih golf Rudi, jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan dugaan keterlibatan Sutan yang tercantum dalam surat dakwaan.

"Dari uang yang diterima US$ 300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu di kawasan Jakarta Selatan," kata Jaksa KPK Riyono ketija membacakan surat dakwaan, Selasa (7/1/2014).

Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Sutan. Menurutnya, dia telah membantah tuduhan itu melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Ya itu kan sudah saya bantah dalam BAP ketika dimintai keterangan oleh KPK," kata Sutan.

Lebih lanjut, dia mengatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan, siapa yang salah dan siapa yang benar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper