Bisnis.com, JAKARTA -Presiden Direktur PT Surya Esa Perkasa Garibaldi atau Boy Thohir membantah kabar yang menyebutkan dirinya telah menyuap tersangka kasus SKK Migas Rudi Rubiandini.
Booy menjelaskan tidak mengetahui apa motif tuduhan yang menyebutkan dirinya telah menyuap. Pasalnya, katanya, ada keganjilan dalam tuduhan tersebut.
Pertama, kerjasama bisnis gas yang dilakukan antara PT Panca Amara Utama (anak usaha PT Surya Eka Perkasa) dengan PT Pertamina berupa Joint Operation Body (JOB) sudah ditandatangani sejak Maret 2005 lalu, dengan kontrak kerjasama hingga 2027 mendatang.
Kedua, pihaknya juga tidak pernah berhubungan langsung dengan SKK Migas, karena alokasi gas ditetapkan langsung oleh Kementerian ESDM.
Ketiga, dalam persidangan sudah terungkap jika pemberi suap berasal dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaiton.
"Saya justru mempertanyakan sebenarnya apa motif saya menyuap, karena alokasi untuk PAU sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, oleh Kementerian ESDM. Jadi upaya suap untuk apa saya tidak mengerti," ujar Boy di Jakarta, Senin (18/11).
Boy juga mengatakan dirinya tidak mengenal Deviardi, yang telah menyebutkan uang suap untuk Rudi senilai US$700.000 berasal dari Febri Prestyadi Soeparta, konsultan perusahaan minyak dan gas bumi, yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Boy Thohir. Pemberian uang disebutkan sebagai tanda terimakasih dari PT PAU.
Menurutnya, Febri memang konsultan untuk PT Adaro Energy, yang dipekerjakan perusahaannya sejak terjadi overlaping pipa dengan PT Pertamina. Meski demikian, dia menyatakan tidak pernah memerintahkan Febri untuk memberikan uang "terimakasih" seperti yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu, katanya, dirinya juga tidak mengenal dengan tersangka Deviardi, Simon Tandjaya, dan juga Direktur Utama PT Kernel Oil Widodo Ratanachaiton, yang dalam persidangan disebutkan memberikan suap kepada Rudi melalui Deviardi.
Karena itu, dia menilai pemberitaan yang beredar bersifat tendensius, dan dia tengah membahas langkah apa yang akan dilakukan untuk menangani masalah tersebut.
"Upaya hukum? saat ini masih kita bicarakan secara internal langkah apa yang akan kita lakukan kedepannya. Tapi saya akan klarifikasi hal ini ke Bursa, Dewan Pers, dan juga OJK, agar reputasi perusahaan saya tidak rusak karena pemberitaan ini," tambah Boy saat ditanya mengenai apakah akan mengambil langkah hukum untuk tuduhan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Surya Esa Perkasa Kanishk Laroya menegaskan tidak ada upaya suap dalam penggarapan proyek dari PAU.
Selain alasan karena kesepakatan kerjasama mereka sudah diteken 2005 lalu, dengan rencana alokasi sebesar 130 mms. Namun, proyek tersebut sempat tertunda dan diputuskan alokasi gas kami menjadi 55mms. Kemudian, melalui negosiasi dengan PAU dan Pertamina, disetujui pokok persetujuan pada Januari 2013 lalu.
"Saat ini kami masih dalam proses negosiasi untuk perjanjian jual beli gas nya," ujar Kanishk.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus SKK Migas, Boy Thohir Bantah Suap Rudi Rubiandini
Presiden Direktur PT Surya Esa Perkasa Garibaldi atau Boy Thohir membantah kabar yang menyebutkan dirinya telah menyuap tersangka kasus SKK Migas Rudi Rubiandini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium