Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Akil Mochtar, KPK Akan Periksa Hakim MK Lainnya

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal akan memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam kasus suap sengketa pilkada dengan tersangka Ketua MK Akil Mochtar.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal akan memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam kasus suap sengketa pilkada dengan tersangka Ketua MK Akil Mochtar.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan Hakim MK, dalam kasus tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan nama-nama hakim yang dipanggil tentu saja diprioritaskan yang memiliki hubungan dengan kedua kasus sengketa pilkada tersebut.

"Kita akan panggil yang memang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap kasus ini, lagi didalami, karena kita tidak mau terjebak pada satu tersangka saja," kata Abraham Samad.

Selain memanggil saksi-saksi, katanya, KPK juga akan terus menelusuri kasus itu melalui pendalaman lapangan, untuk memdapatkan bukti dan fakta penguat penyidikan.

Dia menambahkan, saat ini KPK mulai mengklarifikasi dan memvalidasi barang-barang hasil temuan dari penggeledahan, untuk dilihat sejauh mana alat bukti itu bisa mendukung terungkapnya kasus tersebut.

Sementara itu, terkait himbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar KPK bisa mempercepat proses hukum ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, KPK menyatakan akan melaksanakannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sesuai KUHAP, proses penyidikan paling lama 60 hari, penuntutan 50 hari dan proses peradilan 90 hari.

Akil Muchtar sendiri, dijerat sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus sekaligus. Yakni sengketa pilkada Gunung Mas Kalteng, dan Lebak Banten.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam dua kasus sengketa pilkada itu. Yaitu dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper