Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Berikut adalah profil dan biodata Suhartoyo, Ketua MK yang baru pengganti Anwar Usman.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengajukan pertanyaan kepada ahli dalam sidang uji materi UU BUMN di Jakarta, Rabu (2/5/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengajukan pertanyaan kepada ahli dalam sidang uji materi UU BUMN di Jakarta, Rabu (2/5/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah profil dan biodata Suhartoyo, Ketua MK yang baru pengganti Anwar Usman yang telah secara resmi diberhentikan.

Keputusan menunjuk Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup.

Sebagai informasi, RPH tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Profil dam biodata Suhartoyo

Suhartoyo merupakan hakim kelahiran 15 November 1959. Itu artinya tak lama lagi dia akan berulang tahun.

Nama Suhartoyo tidak asing di dunia hukum dan perhakiman tanah air. Ia memulai karier hakimnya dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Setelah itu karier dan namanya mulai diperhitungkan hingga membuatnya banyak dipromosikan. 

Pada tahun 2011, Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel sebelum akhirnya dipromosikan jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2014.

Tak lama setelah itu, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.

Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun.

Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Perjalanan karier Suhartoyo...

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper