Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diyakini tidak akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menuntut Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar karena telah menerima hadiah akibat pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penegasan tersebut disampaikan mantan Ketua MK, Mahfud MD di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2014).
"Tidak akan lebih berat dari itu, sudah maksimal seumur hidup karena tindak pencucian uang dan korupsi," tuturnya.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tersebut mengapresiasi sikap JPU pada KPK yang telah menuntut Akil Mochtar penjara seumur hidup. Pasalnya menurut Mahfud, sebelumnya Mahfud juga pernah mengusulkan agar Akil dipenjara seumur hidup atas perbuatannya.
"Saya pernah mengusulkan itu dan sekarang sudah dilakukan Jaksa. Tinggal hakim mempertimbangkan, kita tunggu saja pledoi Pak Akil," tukas Mahfud.