Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima usulan Dewan Kehormatan Konstitusi untuk memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terhitung Sabtu 5 (10/2013) sampai tersangka kasus suap itu mempunyai kekuatan hukum tetap.
Presiden mengumumkan pemberhentian tersebut, setelah berkonsultasi dengan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara.
"Sesuai dengan kewenangan yang saya miliki, saya memberhentikan sementara Saudara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, sebagaimana ditayangkan TvOne.
Presiden menyatakan pemberhentian ini dilakukan untuk menyelamatkan lembaga Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Konstritusi, pada Jumat (3/10/2013) bersidang dengan keputusan mengajukan surat pemberhentian sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kepada presiden karena terlibat kasus hukum. Sebagai pengganti sementara Ketua MK diangkat Hamdan Zoelva yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua.
Dengan demikian, nasib Akil Moctar kian terjepit. Natinya dia bisa diberhentikan tidak dengan hormat bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Akil Mochtar diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10/2013) pukul 22.00 WIB, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7. Dia ditangkap bersama dengan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis Nhalau.
Barang bukti yang ditemukan berupa uang meliputi Sin$ 284.050 dan US$22.000 yang disimpan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang tersebut jika dihitung dalam Rupiah sekitar Rp3 miliar.
Beberapa saat kemudian ditangkap pula Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Mereka diciduk karena akan melakukan transaksi suap berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gung Mas yang perkarangnya sedang disidangkan di MK dan salah satu hakim panelnya adalah Akil Mochtar.