Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi dan Komentar Penangkapan Ketua MK

Bisnis.com, JAKARTA – Aib. Begitu kata banyak orang ketika  Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya  di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Bisnis.com, JAKARTA – Aib. Begitu kata banyak orang ketika  Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya  di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi mengatakan tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap terkait pemilihan kepala daerah menggoncangkan peradilan dan keadilan di lembaga terhormat yang dipimpinnya.

"Ditangkapnya Akil Mochtar Rabu (2/9) malam, kurang lebih satu jam setelah menutup sengketa Pilgub Jatim, merupakan sesuatu yang menggoncangkan peradilan dan keadilan di MK," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (3/10/2013 kepada Antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengundurkan diri demi menyelamatkan lembaga Mahkamah Konstitusi.

"Pengunduran Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu cara untuk menyelamatkan lembaga ini sebagai lembaga hukum tertinggi negara," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Kamis.

Ini kronologi penangkapan sesuai keterangan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP

 -       Senin (30/9/2013): KPK  membuntuti Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Memang KPK terima info beberapa waktu lalu, kemudian ditindaklanjuti. Penyidik KPK mengikuti (AM) sejak hari Senin," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (3/10/2013). Johan menambahkan penangkapan orang nomor satu di MK ini jangan dikaitkan dengan kinerja (Akil) yang dulu pernah dicurigai.

"Info dapat dari masyarakat, jangan dikaitkan dengan Akil yang dulu pernah dicurigai karena info ini hanya beberapa hari yang lalu," tambahnya.

-       Tempat / Tanggal Lahir

Putussibau (Kal-Bar), 18-10-1960

-       Agama : Islam

-       Jabatan :Ketua Mahkamah Konstitusi RI

-       Masa Jabatan
Tahun 2013 s/d Tahun 2016

-       Kegiatan:

-       1. Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan

-       2. Ketua pansus RUU tentang Jabatan Notaris

-       3. Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas

-       4. Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

-       5. Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi

-       6. Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara RI dan China

-       7. Ketua Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana

-       8. Ketua Panja RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

-       9. Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara)

-       10. Ketua Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dan lain-lain Peraturan Perundang-undangan.

 -       Rabu, (2/10/2013) sekitar pukul 22.00 WIB: penyidik KPK melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

-Penyidik KPK memergoki serah terima uang yang diduga, uang dari CHN dan CN diberikan untuk Akil. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang dolar Singapura dan dolar Amerika dengan kisaran sementara Rp3 miliar. KPK juga mengamankan mobil toyota fortuner berwarna putih yang digunakan CHN dan CN untuk membawa uang tersebut.

-Setelah penangkapan di rumah orang nomor satu MK itu, KPK juga menangkap dua orang berinisial HB yang merupakan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan DH yang diduga staf HB.

-       Rabu  (2/10/2013)22.00: KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel Redtop,  di wilayah Jakarta Pusat, dan menahan dua orang yang dengan inisial HB yang merupakan kepala dinas dan DH yang merupakan pihak swasta. "HB seorang kepala daerah. DH itu swasta, diamankan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat," kata Johan.
-Hingga saat ini, status mereka masih sebagai terperiksa dan akan dilakukan pemeriksaan 1X24 jam terlebih dahulu.

-       Kamis dini hari (3/10/2013) 23.00 WIB: Hakim Konstiusi gelar konferensi pers. Hamdan dapat kabar dari  Sekjen. “Saya sampai meneteskan air mata," kata Hamdan dalam konferensi pers.

-Hamdan: MK saat ini dalam kondisi yang benar-benar memprihatinkan. Seluruh Hakim Konstitusi akan berupaya mengembalikan integritas dan kewibawaan lembaga Mahkamah Konstitusi.

-       Kamis (3/10/2013) siang: "Sampai saat ini masih ada pemeriksaan terhadap lima terperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

-       Kamis (3/10/2013): "KPK juga melakukan langkah penyegelan atau memasang garis KPK di beberapa ruang di gedung MK, kemudian di rumah pak AM di Widya Chandra. Jadi semalam tidak ada penggeledahan atau belum ada penggeledahan," tambah Johan.

Johan mengatakan pengembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kelima orang yang masih berstatus terperiksa itu. Meskipun tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa saja menyeret pihak lain. "Kita tunggu dulu masih dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Nanti kesimpulan dari penyidik, apakah dia (Akil) jadi tersangka atau tidak. Setelah kita putuskan pasti ada nanti ada pengembangan berdasarkan dari bukti-bukti," jelas Johan.

Johan Budi SP mengungkapkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, juga disita uang dolar Amerika di kediaman Akil Mochtar. "Informasi terbaru penyidik tidak hanya menemukan uang dolar Singapura, tetapi juga dolar Amerika," kata Johan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada  2010: pakar hukum Tata Negara, Refly Harun membuat testimoni dalam artikel di sebuah media nasional yang menuding ada praktik mafia kasus di MK.

Refly, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Centro (Center for Electoral Reform) itu, menyebut bahwa Akil Mochtar diduga menerima uang Rp1 miliar dari Bupati Simalungun, JR Saragih. Dalam testimoninya, JR Saragih meminta Refly menurunkan biaya pengacara menjadi Rp 2 miliar, karena uang Rp 1 miliar akan diberikan bupati ke seorang hakim Mahkamah Konstitusi.

Testimoni Refly yang cukup mengegerkan itu membuat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Mahfud MD membentuk tim investigasi. Saat itu, Akil membantah tudingan itu dan mengadukan Refly ke KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper