Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan radio streaming bernama KanalKPK guna meningkatkan interaksi dan informasi kepada seluruh pemanku kepentingan.
Radio berbasis website tersebut memulai siaran perdananya secara live hari ini, Sabtu (17/8), tepat pada detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di studio Radio-TV KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta.
Selanjutnya, setiap harinya radio KanalKPK melakukan siaran live streaming selama 4 jam pukul 10.00-14.00 WIB, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/streaming.
“Radio ini diluncurkan sebagai sarana perluasan saluran informasi KPK tentang upaya pemberantasan korupsi, baik di Indonesia maupun di dunia internasional, dengan mengusung empat program utama, yakni berita, feature, dialog (talkshow), dan dongeng anti korupsi,” ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam siaran pers, Sabtu (17/8/2013).
Program utama tersebut, tuturnya, akan dikemas secara apik dan informatif, berisi antara lain tentang kinerja dan pengetahuan kelembagaan dan produk KPK. Selain itu, juga ada kampanye antikorupsi, upaya pemberantasan korupsi baik yang dilakukan di tingkat nasional maupun internasional, produk hukum, hingga program anti korupsi lembaga/jaringan anti korupsi.
Radio KanalKPK juga terbuka sebagai penyedia konten siaran (content provider) untuk radio komunitas, satelit/jaringan, dan radio swasta lainnya. Selain itu, radio ini juga menerima konten dari radio komunitas dan jaringan antikorupsi untuk memperkaya konten siarannya.
Johan mengatakan KPK menyadari rentang sasaran siaran radio KanalKPK sangat luas yang meliputi status sosial ekonomi yang lebar dan rentang usia yang berjenjang. Karenanya, gaya penyiaran yang dipilih adalah menggunakan bahasa yang lugas dan sederhana dengan tetap mengedepankan aspek aktual, informatif, dan kasual agar dapat diterima oleh semua lapisan pemangku kepentingan, khususnya para pengguna website.
“Kehadiran radio KanalKPK diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang anti korupsi dan upaya melawan korupsi yang akan mendorong peningkatan partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya. (ltc)