Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA Soal Denda Pajak Asian Agri Dipersoalkan

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Indrianto Senoadji menilai putusan Mahkamah Agung tidak tepat dalam memvonis bayar denda pajak Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana terpidana Suwir Laut yang

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Indrianto Senoadji menilai putusan Mahkamah Agung tidak tepat dalam memvonis bayar denda pajak Rp2,5 triliun terhadap perusahaan perkebunan Asian Agri berkaitan putusan perkara pidana terpidana Suwir Laut yang dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pajak.

“Asian Agri bukan subyek pidana dalam kasus terpidana  Suwir Laut, sehingga tidak dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda maupun ganti kerugian. Putusan itu sangat keliru dalam penerapan hukumnya,” ujarnya, Sabtu (13/7/2013).

Penegasan itu disampaikan Indrianto berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang menghukum perusahaan perkebunan itu membayar denda yang nilainya mencapai Rp2,5 trliun. Pembayaran denda pajak itu juga merupakan perhitungan piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group.

Dirjen Pajak pada awal Juni lalu telah menerbitkan surat ketetapan pajak atau SKP sebagai tagihan pembayaran utang pajak Asian Agri senilai Rp1,829 triliun.

Berikut dendanya setelah diputuskan Mahkamah Agung senilai Rp2,5 triliun, Asian Agri harus membayar utang pajak senilai Rp4,3 triliun. Dalam waktu sebulan setelah penerbitan SKP itu, Asian Agri wajib membayar tagihan pajak tersebut.

"Jika dalam sebulan tidak dibayar, akan dilakukan penagihan aktif. Setelah 48 hari tidak bayar, akan diterbitkan surat paksa dan aset Asian Agri akan disita," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany, saat berbincang dengan kalangan pemimpin media di kantor Ditjen Pajak, Rabu (5/6) malam.

SKP diterbitkan kepada wajib pajak tertentu akibat ketidakbenaran data yang dilaporkan. Selain untuk fungsi administrasi, SKP diterbitkan untuk melakukan penagihan pajak.

Indrianto menjelaskan jika delapan dari 14 perusahaan yang berada di bawah Asian Agri Grup itu sudah dihukum peradilan pajak . “maka dalam hukum pidana tidak berlaku double punishment for 1 Act. Artinya, putusan peradilan pajak yang harus diterapkan, bukan peradilan umum.”

Namun demikian, kata Indrianto, perusahaan Asian Agri masih berpeluang untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang keliru tersebut. “Asian Agri dapat mengajukan upaya hukum PK atas putusan Kasasi yang keliru tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper