BISNIS.COM, JAKARTA--Hakim Ketua menunda persidangan ulang mantan presiden Mesir Hosni Mubarak atas tuduhan pembunuhan ratusan demonstran pada 2011.
Lambatnya persidangan ulang itu dinilai dapat menahan pergolakan terbaru di negara ia memerintah selama 30 tahun. Persidangan tersebut ditunda hingga 17 Agustus 2013, atau setelah Ramadhan, seperti yang dilansir dari Reuters, Sabtu (6/7/2013).
Sidang tersebut ditunda agar terdakwa dan hakim memperoleh banyak waktu untuk meninjau dan mempresentasikan bukti baru. Mantan presiden berusia 85 tahun ini digulingkan oleh pemberontakan rakyatnya pada 2011.
Hakim ketua Mahmoud Kamel el-Rashidi berjanji untuk tetap menyiarkan proses sidang secara langsung di televisi negara tersebut.
Meskipun sumber-sumber di militer mengatakan bahwa para komandan angkatan bersenjata tidak senang melihat mantan kepala negara dan kepala angkatan udara diarak dari jeruji besi menuju ruang sidang.
"Saya tidak akan berhenti siaran langsung (dengar pendapat) dalam keadaan apapun. Orang-orang harus tahu apa yang terjadi di dalam kasus ini," kata hakim.
Dengan mengerutkan kening, Mubarak duduk di kursi roda dan dagunya menempel di tangannya. Dia didampingi oleh putranya Alaa dan Gama karena dituduh menyelewengkan penyelewengan keuangan.
Seorang pengacara dari Mubarak dan anaknya termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Habib el-Adly, mengatakan meminta pengadilan untuk memberi banyak waktu untuk meninjau bukti baru yang diajukan dalam sidang pada 10 Juni.