BISNIS.COM, JAKARTA--Mabes Polri meyakinkan bahwa belum ada tindak pidana terkait dengan AKBP ES dan Kompol JAP yang kedapatan membawa uang ratusan juta rupiah untuk menyuap demi mendapat kenaikan jabatan.
"Keduanya sudah dilepas setelah diperiksa oleh Direktorat Tipikor Polri. Kini mereka mungkin di dalami oleh tim profesi dan pengamanan (Propam) Polri. Jadi statusnya bukan saksi, bukan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Ronny F. Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (25/6/2013).
Peristiwa itu, paparnya, bermula pada Jumat (21/6) sekitar pukul 14.00. Saat itu kedua orang tersebut berada di Gedung Utama Polri di lantai I dan hendak masuk ke dalam lift.
Sejumlah pejabat tinggi Polri berkantor itu. Mulai dari Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Asisten Operasi Polri, hingga Deputi Sumber Daya Polri.
"Untuk diketahui, di lantai I itu ada pengawasan tamu-tamu pimpinan sebagai tindak pencegahan, pembersihan, dan tindakan yang bernuansa suap, gratifikasi, dan korupsi. Kabareskrim tugaskan tim dari Direktorat Pikor untuk cegah proses ini," ungkapnya.
Saat itulah, sambungnya, gerak-gerik AKBP ES dan Kompol JAP mencurigakan karena meski berseragam polisi, mereka dianggap tamu di Mabes Polri.
"AKBP ES membawa tas hitam yang mencurigakan dan petugas dari Direktorat Tipikor meminta AKBP ES membuka tas hitam yang dia bawa yang isinya ternyata bundelan uang Rp 100 ribuan senilai Rp 200 juta,".
Keduanya langsung digelandang ke Dit Tipikpor Bareskrim lantai IV dan dilakukan pendalaman serta interogasi untuk apa uang tersebut dan siapa yang mereka hendak temui.
"Faktanya uang Rp 200 juta itu belum diserahkan pada siapapun juga,sehingga ini bukan penangkapan juga bukan operasi tangkap tangan. Belum ada perbuatan pidana, suap, gratifikasi, atau korupsi. Dit Tipikor berjanji untuk terus menajamkan hasil penyelidikannya," jelas Ronny.
Penangkapan yang dilakukan Direktorat Tipikor (bukannya provost) juga menimbulkan pertanyaan apakah sudah ada informasi awal jika keduanya akan menyuap dan dicegah supaya tidak merembet ke atasan Polri.
"Mengapa ada anggota Dit Pikor di sana, itu upaya pencegahan Mabes polri dari tindak suap menyuap. Ini perubahan positif, saat ini penyidik Dir Pikor Polri ditempatkan dimana-mana," kata Ronny.
Dalam kasus ini, Ronny menegaskan, pihaknya belum menemukan mansrea (niat jahat) dan perbuatan jahat (actus reus).
Pihaknya juga belum melihat bahwa tindakan keduanya itu sebagai percobaan penyuapan karena uang ini belum sampai kepada siapapun itu.