BISNIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah mewah milik terdangka kasus dugaan suap impor daging sapi Ahmad Fathanah senilai Rp6,4 miliar yang berlokasi di perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat.
Rumah yang beralamat di blok BS nomor 5 itu, diduga terkait dengan kasus yang menimpa tersangka. Rumah itu, disebutksn dibeli Fathanah secara kredit, dengan pembayaran down payment (DP) mencapai Rp5,8 miliar. Namun, hingga kini rumah itu masih belum ditempati.
Selain rumah itu, KPK juga menyita rumah Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 nomor 15, Citayam, yang kini ditempati oleh istri Fathanah, Septi Sanustika.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyitaan dilakukan sore tadi oleh penyidik KPK, setelah melalui proses penyidikan lebih lanjut. Nantinya, kedua rumah itu akan menjadi bahan barang bukti dalam pemeriksaan terhadap AF.
“Penyidik memang telah menyita dua rumah di Depok yang diduga milik tersangka,” ujarnya, Jumat. (10/5/2013)
Meski telah disita, namun menurut Johan, istri Fathanah yakni Septi masih diperbolehkan menempati rumah yang berada di Citayam, sampai proses pemeriksaan selesai.
Penyitaan dua rumah itu, lanjutnya, menambah daftar aset milik Fathanah yang disita karena keterkaitannya dengan tersangka. Sebelumnya penyidik KPK juga telah menyita beberapa barang mewah yang diduga terkait dengan Fathanah berupa beberapa unit mobil dan serta perhiasan dari beberapa perempuan yang merupakan teman Fathanah.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. (DOT)