Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUSNO DUADJI: Kemkumham Cekal Selama 6 Bulan

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum& HAM) mencekal mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hingga 6 bulan ke depan.

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum& HAM) mencekal mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hingga 6 bulan ke depan.

Menkumham Amir Syamsudin menuturkan pencekalan dilakukan setelah ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

“Kalau ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung tentu dilaksanakan. Sudah ada permintaan resminya,” ujarnya, Selasa (30/4/2013).

Dia menuturkan surat pencekalan terhadap Susno berlaku selama 6 bulan. Dengan demikian, Susno tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

Amir menuturkan sebelum pencekalan yang diterapkan atas diri Susno pada saat ini, Kabareskrim itu juga sudah pernah mengalami pencekalan sebelumnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, masa pencekalan Susno dapat berlangsung lebih lama yaitu lebih dari 6 bulan.

“Pencekalan terkait kasus yang dulu sudah tidak berlaku karena sudah lebih dari setahun. Pencekalan yang sekarang dasarnya karena dia DPO, menghindar dari putusan pengadilan,” katanya.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper