BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum& HAM) mencekal mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hingga 6 bulan ke depan.
Menkumham Amir Syamsudin menuturkan pencekalan dilakukan setelah ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
“Kalau ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung tentu dilaksanakan. Sudah ada permintaan resminya,” ujarnya, Selasa (30/4/2013).
Dia menuturkan surat pencekalan terhadap Susno berlaku selama 6 bulan. Dengan demikian, Susno tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.
Amir menuturkan sebelum pencekalan yang diterapkan atas diri Susno pada saat ini, Kabareskrim itu juga sudah pernah mengalami pencekalan sebelumnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, masa pencekalan Susno dapat berlangsung lebih lama yaitu lebih dari 6 bulan.
“Pencekalan terkait kasus yang dulu sudah tidak berlaku karena sudah lebih dari setahun. Pencekalan yang sekarang dasarnya karena dia DPO, menghindar dari putusan pengadilan,” katanya. (ra)