Kabar24.com, JAKARTA-- Hari ini, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terkait dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi menyatakan Amir tiba di Bareskrim sejak tadi pagi, kini penyidik tengah memintai keterangan mantan Menkumham itu.
"Amir sudah di dalam dari jam 9.00 WIB pagi," katanya, Senin (1/5/2015).
Amir menjabat Menkumham saat proyek payment gateway 2014 dilaksanakan di Dirjen Kemenkumham. Sementara itu, Wamenkumhamnya saat itu adalah Denny Indrayana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pekan lalu, penyidik telah memeriksa Denny sehubungan dengan proyek payment gateway yang digagasnya saat menjabat Wamenkumham. Kendati demikian, Denny berkukuh tidak ada korupsi dalam payment gateway.
Dalam kasus payment gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan. Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.