Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mulai melakukan penyidikan internal terkait dengan kasus temuan alat-alat pembuat narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pemeriksaan internal dilakukan oleh tingkat inspektorat jenderal (irjen).
"Yang jelas, pemeriksaan internal ilakukan oleh Irjen. Namun unsur pidana-nya langsung diperiksa oleh penyidik," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Oleh karena itu, lanjutnya, hal-hal pidana yang terkait dengan soal temuan narkoba di lapas ditangani oleh Kepolisian RI.
"Kementerian Hukum dan HAM kan tidak punya kewenangan pro ustisia, makanya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," katanya.
Inspeksi dadakan terhadap lembaga pemasyarakat maih akan dilakukan oleh Kemenkumham. Namun demikian, Amir tidak bersedia memberitahukan agenda sidak lanjutan.
"Kalaupun sudah akan itu [sidak], tidak akan kami umumkan," ujarnya. (ltc)