Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLRI Ancam Bubarkan Densus 88

BISNIS.COM,JAKARTA—Polri memperingatkan akan membubarkan satuan Detasemen Khusus 88 jika dinilai sering menimbulkan masalah dan keberadaannya tidak diperlukan lagi.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Mabes

BISNIS.COM,JAKARTA—Polri memperingatkan akan membubarkan satuan Detasemen Khusus 88 jika dinilai sering menimbulkan masalah dan keberadaannya tidak diperlukan lagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan keberadaan Densus 88 akan dihapus dengan sendirinya jika sudah tidak ada lagi tindak pidana teroris di Indonesia.

"Pembubaran Densus itu gampang, tinggal Kapolri saja yang mengesahkan untuk dihapus. Namun demikian, kebutuhan Densus bukan untuk kepolisian saja, tetapi juga untuk kebutuhan masyarakat, " ujarnya saat diskusi publik “Memberantas Terorisme Tanpa Teror dan Melanggar HAM,” di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Boy menegaskan pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, menyusul adanya kecaman dan protes keras dari sejumlah masyarakat. Evaluasi tersebut terkait dengan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam pemberantasan terorisme di beberapa daerah.

Boy menyatakan pihaknya terbuka untuk menerima masukan dan kritik terhadap evaluasi kinerja dan revisi langkah Densus 88. Pada intinya, aparat kepolisian juga tidak mempermasalahkannya untuk dievaluasi.

“Kinerja Densus perlu dievaluasi adalah bentuk perhatian masyarakat supaya Polri bisa bekerja lebih profesional,” ujarnya di kantor PP Muhammadiyah, Kamis (11/4/2013).

Sebelumnya, Densus dituduh telah melakukan dugaan pelanggaran HAM di Poso, Sulawesi Tengah. Namun, Boy membantahnya.

“Saya tegaskan bahwa yang melakukan tindakan pelanggaran HAM di Poso bukan dari Densus 88, karena disana juga terdapat reserse, Brimob dan juga Intel.”

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Densus 88 dalam memberantas  terorisme adalah murni untuk menegakkan hukum dan tidak didasari atas kebencian terhadap umat agama maupun etnis tertentu.

Tindakan Polri tersebut hanya melaksanakan Undang-undang, termasuk dalam proses penanganan terorisme yang mengacu pada Undang-undang Anti-Terorisme.

“Tetapi, kalau ada pelaku melakukan perbuatan terorisme maka kami [juga akan] tindak,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Winda Rahmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper