BISNIS.COM, JAKARTA-Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji - terpidana kasus korupsi PT Salmah Aruwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 - sesuai dengan putusan pengadilan.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi terhadap Susno Duadji dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
"Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi putusan itu, kita akan segera mengeksekusi," ujarnya, Jumat (5/4/2013).
Dia mengakui ada kesan mengulur-ulur waktu dalam proses eksekusi , tetapi Kejagung akan tetap mengeksekusi putusan tersebut. "Tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi itu pada waktunya nanti".
Kendati Kejari Jaksel sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Susno, tetapi mantan Kabareskrim itu belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, terpidana akan menjadi buron untuk dieksekusi setelah Kejaksaan menerima salinan putusan. "Tentu kita untuk memanggil tersangka untuk memberitahukan sekaligus eksekusi. Itu kita lakukan kemudian kita lihat sampai seberapa jauh dia tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi. Jika yang bersangkutan tidak dapat ditemukan dan kemudian di luar negeri, baru dinyatakan sebagai DPO ," paparnya.