Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri : Usut Bendera Merah Putih Bergambar Pedang & Tulisan Arab

Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri pada Senin (18/1/2017).
Ratusan anggota Front Pembela Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)./Antara
Ratusan anggota Front Pembela Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri pada Senin (18/1/2017).

Pemanggilan ini berhubungan dengan adanya bendera Merah-Putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang yang dibawa pada aksi tersebut.

"Tentu sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat siapa yang mengusung? Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini? Dan kita melihat sportivitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal-akalan bilang gak tahu padahal tahu," sebut Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2016).

Menurut Tito, Indonesia memberlakukan peraturan atau undang-undang yang mengatur terkait perlakuan terhadap bendera. Bahkan, menurutnya, bendera yang sudah rusak, menurut aturan, tidak boleh dikibarkan. Barang siapa mengibarkan bendera rusak berpotensi menghadapi hukuman penjara selama satu tahun.

"Kemudian, bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," jelasnya.

Tito menambahkan dirinya akan secara maksimal mendorong penuntasan kasus ini.

Dalam Undang-Undang RI no. 24/2009 pasal 24 huruf d disebutkan setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Sementara itu pasal 67 huruf c menyebutkan setiap orang yang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper