Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Klaim 13,8 Juta Pekerja Telah Terima BSU

Pemerintah klaim 13,8 juta pekerja telah terima BSU dari target 15,9 juta hingga Juli 2025. Penyaluran BSU Rp600.000 untuk pekerja non-ASN dan TNI/Polri.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut 13,8 juta orang dari total penerima 15,9 juta pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga pertengahan Juli 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengemukakan bahwa secara nasional sudah 86,66% masyarakat yang menerima BSU, sisanya bakal terus dikebut hingga akhir Juli 2025, agar 15,9 juta pekerja menerima BSU.

"Untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri telah tersalur kepada 2.023.415 pekerja, dan di Kabupaten Boyolali 84.414 pekerja. Angka ini akan bertambah terus hingga program ini selesai,” tuturnya di sela-sela kunjungan ke Jawa Tengah bersama Wapres Gibran dan meninjau langsung penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, Jumat (18/7/2025).

Dia menegaskan bahwa pemerintah sudah berkomitmen untuk mempercepat proses penyaluran bantuan agar dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat. Immanuel juga berjanji bakal terus mengawal program tersebut agar tepat sasaran.

"Pemerintah terus mengawal pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran," katanya.

Dia menjelaskan bahwa program BSU yang diluncurkan Juni 2025 tersebut sudah siap menyalurkan bantuan sebesar Rp10,3 triliun kepada 15,9 juta pekerja.

"Untuk penyalurannya ditargetkan selesai maksimal di akhir Juli 2025, sehingga nanti manfaatnya bisa segera dirasakan para pekerja," ujar Immanuel.

Sebagai informasi, BSU diberikan kepada seluruh pekerja non-ASN dan TNI/Polri yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah jika lebih tinggi, serta tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). 

Adapun Bantuan senilai Rp600.000 yang diterima mencakup untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank-bank Himbara maupun Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening bank terdaftar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro