Kronologi Penetapan Status 4 Pulau
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025) mengatakan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa ada 213 pulau di Sumatra Utara, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Bersamaan, verifikasi juga dilakukan pada 2008 di Provinsi Aceh yang menunjukkan bahwa negeri Serambi Mekah tersebut memiliki 260 pulau. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek tidak termasuk.
Hasil verifikasi tim di Aceh kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Hingga akhirnya pada 2017, Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut yang ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Pada 2020, kata dia, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
Baca Juga
“Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” ujar Safrizal.