Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut) dengan asas kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.
Menurut dia, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa provokasi perpecahan apalagi digiring ke ranah isu politik.
Legislator Gerindra ini berpandangan konflik batas wilayah bukan sekadar masalah teknis peraturan, tetapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial, dan sejarah.
“Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).
Lebih lanjut, Bahtra menilai sekiranya ada empat saran yang perku dilakukan terkait polemik pulau tersebut. Pertama, dia meminta agar adanya penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan.
Kedua, Bahtra memandang perlunya dibentuk Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI. Ketiga, perlu pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.
Baca Juga
“Keempat, revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri [Kepmendagri] Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut milik Aceh,” lanjutnya.
Namun, dia pun mengingatkan yang paling utama Kepmendagri yang dimaksudnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, UU No. 43/2008, UU No. 11/2006, dan PP No. 62/2009.