Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pastikan Bantuan TNI Tak Pengaruhi Penegakan Hukum

Kejagung memastikan pengerahan TNI di jajaran korps Adhyaksa tidak mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar hingga Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (8/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar hingga Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (8/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengerahan TNI di jajaran korps Adhyaksa tidak mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemberian bantuan dari TNI justru menguntungkan pihaknya dari segi pengamanan

Terlebih, bantuan dari TNI khususnya di Kejagung, sudah berlangsung cukup lama, persisnya sejak Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil) berdiri.

"Tidak ada [mempengaruhi penegakan hukum]," ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).

Di samping itu, Harli menekankan bahwa dalam perjanjian atau MoU antara Kejaksaan dengan TNI tidak memuat seluruh informasi bisa ditukarkan keduannya.

"Hampir di semua MoU ada klausul pertukaran informasi, tentu sifatnya informasi yang bisa dipertukarkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pihak yang turut menyoroti isu ini yaitu koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan.

Koalisi sipil itu menilai bahwa pemberian bantuan TNI untuk pengamanan kejaksaan (kejati dan kejari) di Indonesia itu bisa mempengaruhi independensi korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.

"Surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," ujar Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper