Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Artis Jonathan Frizzy jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Obat Keras

Polisi telah menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus cairan vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jakarta, Senin (7/10/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jakarta, Senin (7/10/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus cairan vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

Sebelumnya, Jonathan sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan obat keras pada Senin (28/4/2025).

"Betul, JF [Jonathan Frizzy tersangka]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Dia menuturkan, pemain sinetron Cinta Fitri itu juga telah ditangkap di sebuah rumah Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).

"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Jonathan dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Ancamannya penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Ade.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper