Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

Bareskrim mengungkap pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg di Semarang dan Karawang disamarkan dengan modus operasional pangkalan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Senin (5/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Senin (5/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg di Semarang dan Karawang disamarkan dengan modus operasional pangkalan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan melalui modus tersebut, pelaku dapat menyamarkan tindakannya untuk mengumpulkan gas bersubsidi.

"Tersangka [di Karawang] mendirikan pangkalan gas LPG yang digunakan sebagai kamuflase serta media dalam pengumpulan LPG 3 Kg subsidi pemerintah," ujar Nunung, Senin (5/5/2025).

Kemudian, untuk di Semarang, pelaku sekaligus tersangka FZSW memiliki gudang yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan gas. Hanya saja, pangkalan gas itu dicabut izinnya lantaran menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET) pada 2020.

Namun, usut punya usut, gudang tersebut masih beroperasi dengan disamarkan melalui plang pangkalan gas tersebut masih menempel di TKP.

"Sehingga masyarakat taunya itu masih berizin pangkalan sehingga gas 3 kg, maupun non subsidi yang banyak masuk dan keluar dari gudang tidak dicurigai," imbuhnya.

Adapun, dari keduannya memiliki modus yang sama dalam memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Total, butuh empat gas 3 kg untuk memenuhi tabung 12 kg.

"Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es," pungkasnya.

Sekadar informasi, di TKP Karawang Bareskrim telah menetapkan satu berinisial TN. Sementara itu, di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper