Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewacanakan tindakan vasektomi sebagai syarat mendapat bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, vasektomi tidak bertentantangan dengan fatwa haram MUI. Ia menilai wacana tersebut adalah bagian dari menyukseskan program nasional dari Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
"Dan saya sendiri kan bisa dilihat tayangan-tayangan YouTube saya sejak dulu anggota DPR saya menemukan orang yang anaknya banyak saya bantu kemudian karena anaknya sudah banyak banget boleh deh kamu ikutin program vasektomi. Pinsip dasar orang yang keluarga anaknya sudah banyak menerima bantuan sosial tidak akan punya implikasi apapun bagi kehidupan," katanya Sabtu (3/5/2025).
Mendukbangga Ikuti Fatwa MUI
Menanggapi wacana Dedi Mulyadi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji mengatakan tetap mengikuti saran ulama mengenai Tindakan vasektomi.
"Kami pastikan, kami mengikuti aturan ulama melalui fatwa MUI tahun 2012 tentang Vasektomi. Kalaupun di Jawa Barat ada aturan itu, kita tetap hormati," kata Kepala BKKBN, Wihaji di sela kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ibu menyusui di Tigaraksa Tangerang, Senin, dikutip dari Antara.
Baca Juga
Ia mengatakan isu mengenai vasektomi bukanlah isu baru, di mana saat itu ulama mengeluarkan tiga kali fatwa pada 1977, 1983 dan 2009 yang semuanya menyatakan haram.
Tetapi di tahun 2012, MUI kembali mengeluarkan fatwa dengan adanya pengecualian bisa dilakukan vasektomi, di antaranya memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri). Lalu, harus lolos pemeriksaan tim medis.
"Yang perlu ditekankan adalah tidak boleh dikampanyekan untuk program ini. Kita hanya bisa memberikan edukasi," ujarnya.
MUI: Haram, tetapi ada pengecualian
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali mengatakan bahwa berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Namun, terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," katanya dikutip dari laman MUI.
Mensos Minta Pertimbangkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan perlu mengkaji dengan cermat...