Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berawal dari OTT KPK, Kini Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Disidang

KPK menduga ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di bagian sekretariat daerah Pekanbaru sejak Juli 2024.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ke persidangan usai pelimpahan tahap 2 yang dilakukan tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum pada Senin (24/3/2025). 

Untuk diketahui, pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik ke jaksa KPK itu dilakukan untuk ketiga tersangka yang telah ditahan sejak Desember 2024 lalu. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan ketiga tersangka yakni mantan Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari ini Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025). 

Adapun ketiganya sudah menjadi tahanan KPK sejak empat bulan lalu, Senin (2/12/2024). Ketiganya ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

Lembaga antirasuah menduga ketiga tersangka itu melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.

Uang hasil pemotongan itu disetorkan kepada Risnandar dan Indra. Dari penelusuran KPK, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.  

Sebelum diangkat menjadi Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia dilantik pada Mei 2024. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper