Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Isi Perpres Prabowo Soal Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Perpres No.13/2025 terkait tata cara pelantikan gubernur, walikota, bupati, dan wakil-wakilnya.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato secara virtual di forum internasional World Government Summit 2025, yang digelar di Dubai, pada Kamis (13/2/2025) sore. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato secara virtual di forum internasional World Government Summit 2025, yang digelar di Dubai, pada Kamis (13/2/2025) sore. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan calon kepala daerah bakal dilantik secara serentak pada Kamis (20/2/2025).

Penetapan tersebut diatur dalam Perpres No.13/2025 terkait tata cara pelantikan gubernur, walikota, bupati, dan wakil-wakilnya. Beleid itu diteken pada 11 Februari 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Pasal 22A dalam Perpres No.13/2025.

Dalam beleid yang sama, Prabowo juga menekankan pelantikan serentak calon kepala daerah itu dapat dilaksanakan apabila tidak ada lagi perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, pelantikan serentak calon kepala daerah juga dapat dilakukan apabila tidak ada lagi kondisi yang mendesak atau force majeure.

Adapun, di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 22B yang mengatur soal pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan di Aceh.

Pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sementara itu, untuk bupati, wali kota dan wakil-wakilnya bakal dilakukan oleh gubernur atas nama presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 

"Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1)," bunyi Pasal 22B.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper