Bisnis.com, BOGOR – Istana Kepresidenan memastikan bahwa biaya retreat bagi kepala daerah yang akan dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan terkait edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Hasan, awalnya retreat ini direncanakan dengan skema cost sharing antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi mengingat anggaran Kemendagri sempat mengalami pemotongan.
Meski begitu, dia melanjutkan bahwa Pemda juga sudah memiliki anggaran rutin untuk kegiatan pelatihan kepala daerah terpilih dan setelah dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, Kementerian Dalam Negeri kini mampu menanggung seluruh biaya kegiatan retreat tersebut.
"Retreat di Magelang ini sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri setelah direkonstruksi anggarannya. Sebelumnya memang direncanakan cost sharing, tetapi kini semuanya akan dibiayai oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Terkait efisiensi biaya, Hasan juga menjelaskan bahwa kegiatan retreat ini bertujuan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan Kemendagri untuk memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih.
Baca Juga
Bahkan, kata Hasan, ada juga perintah dalam Undang-Undang yang mewajibkan Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) untuk memberikan pelatihan bagi calon pemimpin daerah minimal satu bulan.
Untuk menyiasati hal tersebut, Kemendagri dan Lemhanas kini bekerja sama untuk menyatukan pelatihan kepemimpinan dalam waktu 7 hari saja.
Dengan demikian, para kepala daerah tidak perlu mengikuti dua pelatihan terpisah, yang sebelumnya dilakukan oleh Kemendagri dan Lemhanas.
Dengan kolaborasi ini, dia melanjutkan bahwa diharapkan pelatihan bagi kepala daerah dapat berjalan lebih optimal dan efektif, tanpa mengorbankan anggaran maupun waktu yang terlalu panjang.
"Pelatihan ini sekarang disatukan, jadi biayanya lebih hemat, prosesnya lebih efisien, dan waktunya pun jauh lebih singkat. Ini adalah langkah efisien untuk menjalankan amanat undang-undang," pungkas Hasan.